PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI

bagi guru yang sudah valid, segera untuk mengirim berkas usulan tunjangan profesi sbb:

  1. untuk PNS : info GTK yang sudah valid, gaji berkala terakhir, SK pangkat terakhir ( pastikan gaji pokok yang tertera di dapodik sudah sesuai dengan leger gaji bulan juli 2020 ), apabila masih ada kesalah, agar segera diperbaiki dapodiknya.
  2. untuk non PNS cukup info GTK yang sudah valid ( dilampiri Sk inpasing bagi yang sudah punya )
  3. daftar usulan dibuat rekap dan ditanda tangani Kepala Sekolah

format usulan

no, nama, nip, pangkat/gol, unit kerja, gaji pokok , ijazah terakhir