INFO PPG

Bagi guru yang lulus Pretes PPG :

  1. Bagi guru GTT dan GTY yang belum punya NUPTK untuk segera mengajukan NUPTK dengan cara menguplod berkas secara on line antara lain: KTP asli, surat pengangkatan menjadi GTT dari Kepala Sekolah/ GTY dari yayasan, pembagian tugas, ijasah dari SD, SMP, SMA, dan S1 ( asli )
  2. Bagi guru GTT dan GTY,  yang sudah punya NUPTK dan PNS menunggu surat edaran dari kemdikbud

bagi guru yang tidak lulus pretes PPG :

menunggu info selanjutnya dari dirjen GTK Kemdikbud