Untuk mempercepat pengusulan tunjangan profesi dimohon untuk mengirimkan rekap seperti terlampir. ( segera )
wajib mengirim info GTK yang sudah valid, ditanda tangani ybs dan mengetahui Kepala Sekolah. apabila Gaji pokok pada info GTK belum sesuai, agar disesuaikan di DAPODIK. Dinas Pendidikan tidak menerima perbaikan kekuarangan gaji pokok pada pembayaran tunjangan profesi ( sesuai juknis TPG tahun 2018 )
untuk info GTK sampai saat ini belum bisa akses.
Solusinya Bagaimana
Untuk swasta juga mengirim y pak?
mohon izin pak,
untuk guru yang baru saja dimutasi bagaimana pak?
awalnya sd gendowang 1,
kemarin di moga 1 masuk 10 September,
utk usulan masuk gendowang atau moga?
ops Moga 1
Bagaimana dengan yang dri propinsi lain apa bisa usul langsung ?
Untuk usulan Tunjangan Profesi PPPK bagaimana pak? Mohon penjelasannya.. Sblmnya terima kasih 🙏🏻