USULAN INSENTIF ( TUNJANGAN FUNGSIONAL DIKMEN)

BAGI GURU NON PNS YANG AKAN USUL INSENTIF GURU DIKMEN :Segera mengirim daftar usulan paling lambat hari rabu tgl 24 pebruari 2016 dengan syarat :

  1. ijasah terakhir
  2. Pembagian tugas terakhir
  3. TMT guru maksimal 31 Deseember 2008
  4. SK pertama sampai SK terakhir
  5. semua berkas dilegalisir kepala sekolah dan dijilid warna kuning rangkap 2
  6. format dan lain-lain seperti tahun 2015
  7. semua berkas dikirim ke bidang tendik baik sekolah negeri maupun swasta

catatan: walaupun TMT/ berkas memenuhi syarat tetapi dalam dapodik tidak tercantum/belum update/tidak memenuhi syarat….maka tidak bisa diusulkan.

validasi dalam dapodik paling lambat tanggal 29 pebruari 2016

demikian atas perhatianya diucapakan terima kasih

VERIFIKASI SK SERGUR DIKMEN

BAGI GURU DIKMEN, MOHON CEK STATUS DI INFO GTK…segera perbaiki dapodikmennya, karena setelah di cek baru 1 guru yang memenuhi syarat usulan tunjangan sertifikasi.
KETERANGAN DALAM DAPODIK
1. Belum Update dapodik
2. JJM belum memenuhi syarat
3. sekolah induk belum tercantum
4. agar masing-massing guru untuk mengecek sendiri datanya, dan dilengkapi, paling lambat tgl 29 Pebruari 2016 sudah valid

demikian, atas perhatianya terima kasih