Sesuai hasil bintek guru pembelajar, guru harus sudah mempunyai akun masing2, oleh karena itu bagi ketua MGMP, KKG, ketua Gugus TK yang belum mendapatka akun..segera mengirim SK MGMP, KKG, Ketua gugus ( dalam bentuk soft copy/ scan ) paling lambat tanggal 5 agustus 2016. setelah mendapatkan akun tersebut, ketua MGMP, KKG dan ketua gugus harus membuatkan akun anggotanya. Bagi guru yang belum mendapat akun guru pembelajar, untuk segera minta kepada Ketua MGMP, KKG dan ketua Gugus TK
Jul
25
2016
mas, hari ini (senin, 1 agustus 2016).. mau mengumpulkan softcopy sk kkg dari kec. bodeh
boleh saya kirim lewat imel tidak mas?
om juni…monggo ke kota saja, sambil shopping..ato mojok di sirkuit….teh poci ma mendoan sambel kecap..mantab…
pak dhe yuli.. kulo wau pangge pak dar tok ik, njenengan mbuten kitok kok